Dalam rangka mengisi kebutuhan hakim pada pengadilan pajak, panitia seleksi penerimaan pengadilan pajak tahun anggaran 2013 mengadakan seleksi penerimaan hakim pengadilan pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan untuk mendaftar menjadi hakim pengadilan pajak adalah :
     Persyaratan Umum :
     - Warga Negeara Indonesia
     - Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
     - Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
     - Tidak pernah terlibat dalam kegiatan menghianati negara kesatuan RI atau terlibat organisasi terlarang
     - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
     Persyaratan Administrasi :
     - Usia minimal 45 tahun dan maksimal 61 tahun per 1 Mei 2013
     - Mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang perpajakkan atau kepabeanan dan cukai sekurang - 
        kurangnya 15 tahun 
     - Berijazah sarjana
     - Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
     - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
     - Tertib membayar pajak dibuktikan dengan 3 tahun terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh perorang
        an kepada Direktorat Jenderal Pajak
     - Tertib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) bagi yang wajib
     - Sehat jasmani dan rohani
     - Bagi pegawai negari mempunyai golongan terakhir minimal IV/B atau yang disetarakan
     - Bagi pegawai negara, selain selain memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 s/d 9 tidak dalam
        menjalani dan/atau pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
       30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

B. Penyerahan Berkas Lamaran 
     Bagi pelamar yang berminat agar menyampaikan berkas lamaran melalui pos tercatat dalam amplop 
     tertutup yang berisi :
     1. Surat lamaran yang ditandatangani dan ditujukan kepada Menteri Keuangan dan pelamar menyatakan 
         pilihan untuk menjadi Hakim di bidang Perpajakkan atau Hakim di bidang Kepabeanan dan Cukai
     2. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan format terlampir
     3. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
     4. Fotocopy ijazah sarjana (S1), dan/atau pasca sarjana (S2) dan/atau Doktor (S3) yang telah dilegalisir
     5. Fotocopy ijazah/sertifikat pendidikan keahlian di bidang perpajakkan atau kepabeanan dan cukai 
     6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku
     7. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil menyerahkan Surat Rekomendasi dari Pimpi
         nan Unit Eselon I/Pejabat Pembina Kepegawaian yang setara sesuai dengan format terlampir
     8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor (Polres) setempat.
     9. Surat Keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri setempat;
   10. Bagi pelamar yang masih berstatus Pegawai Negeri menyampaikan Surat Pernyataan tidak dalam 
         keadaan menjalani dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan
         Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sesuai
         format terlampir;
   11. Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan 
         Tahun 2010, 2011, dan 2012;
   12. Fotokopi LHKPN terakhir bagi yang wajib;
   13. Surat Kuasa kepada Panitia untuk mengakses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan 
         (PPh) Perorangan Tahun 2010, 2011, dan 2012 sesuai format terlampir;
   14. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki ijin praktik.

Berkas lamaran yang telah lengkap sesuai dengan butir 1 s.d. 14 dimasukkan ke dalam amplop dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2013, PO BOX 1000 JKP 10000, dan diterima paling lambat tanggal 20 Mei 2013 (cap pos). Penyampaian secara langsung tidak diperkenankan.

C. Tahapan Seleksi, Waktu dan Tempat Ujian
1. Bagi pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti pada huruf A dan menyampaikan berkas lamaran pada huruf B diberikan Surat Panggilan dan Tanda Peserta Ujian (TPU), termasuk didalamnya tercantum waktu dan tempat ujian;
2. Ujian akan dilaksanakan secara bertahap dengan sistem gugur yang meliputi:
2.1. Tes Pengetahuan Perpajakan atau Kepabeanan dan Cukai;
2.2. Assessment Center;
2.3. Penulisan Paper;
2.4. Wawancara; serta
2.5. Tes Kesehatan dan Kebugaran (termasuk Tes Kejiwaan);

Setiap mengikuti ujian, peserta harus dapat menunjukan Asli Tanda Peserta Ujian (TPU).

D. Lain-lain
1. Bagi pelamar yang pernah mengajukan lamaran untuk menjadi Hakim Pengadilan Pajak sebelum pengumuman ini, diminta untuk mengajukan kembali sesuai persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf A dan B Pengumuman ini.
2. Bagi pelamar yang pernah mengikuti Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak 2 (dua) kali atau lebih tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2013.
3. Dalam rangka Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak tidak diadakan surat menyurat, dan tidak dipungut biaya apapun.
4. Semua keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat diganggu gugat.
5. Selama proses seleksi penerimaan sampai dengan pengangkatan sebagai Hakim Pengadilan Pajak, apabila diketahui peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta Seleksi Penerimaan Hakim Pengadilan Pajak

Info Lebih lanjut klik disini

Jika Anda menyukai informasi di website ini, Silahkan Klik Disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman informasi setiap ada informasi yang terbit di Nusantara Loker