Panitia Seleksi calon Anggota LPSK mengundang warga negara
Republik Indonesia terbaik yang, memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Anggota
LPSK periode 2013-2018.
Persyaratan calon Anggota LPSK:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya
paling singkat 5 (lima) tahun;
d. Berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat proses pemilihan;
e. Berpendidikan paling rendah S1
(strata satu);
f. Berpengalaman di bidang hukum dan
hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. Memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela; dan
h. Memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pendaftaran dibuat di atas kertas
bermaterai Rp.6.000 dengan melampirkan:
1. Daftar Riwayat Hidup;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan
fotokopi NPWP;
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
oleh instansi yang bersangkutan;
4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran
(4x6) sebanyak 5 (lima)
lembar;
5. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
pada R.S. Pemerintah dan kesehatan jiwa dari dokter
ahli jiwa;
6. Surat keterangan catatan kepolisian yang
diperuntukan untuk pendaftaran LPSK;
7. Surat rekomendasi dari 2 (dua) tokoh/lembaga
di bidang hukum dan HAM;
8. Enam surat pernyataan yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas meterai Rp.6.000 yang
masing masing menyatakan bahwa:
a. Tidak pernah terlibat dalam
pelanggaran hak asasi manusia;
b. Riwayat pengalaman di bidang Hukum
dan HAM paling singkat 10 Tahun;
c. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman
pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
d. Apabila terpilih menjadi anggota
LPSK:
1) bersedia melepaskan jabatan
struktural dan fungsional di lingkungan: Pegawai Negeri
Sipil/TNI/POLRI, partai
politik, organisasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan;
2) bersedia melaporkan harta
kekayaannya; dan
3) bersedia bekerja penuh waktu.
9. Makalah yang dibuat sendiri dengan
judul “Peran, Kendala dan Tantangan LPSK” (10
halaman, font 12 Arial, 1,5 spasi, ukuran kertas A-4).
Pendaftaran
calon anggota LPSK dimulai pada 25 Maret 2013 s.d. 8
April 2013, pada hari kerja pukul 9.00 s.d. pukul 17.00 WIB, di Gedung Perintis
Kemerdekaan (Gd. Pola) Lt. 1, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat 10320 Telp.
021-3190 7021 ex. 120, Fax. 021 31927881
Seluruh berkas
pendaftaran yang masuk akan menjadi milik panitia. Informasi lebih lanjut, dapat dilihat melalui website LPSK www.lpsk.go.id. dan website Kemenkumham www.kemenkumham.go.id Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak
dipungut biaya. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Download Formulirnya : Disini
Jika Anda menyukai informasi di website ini, Silahkan
Klik Disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman informasi setiap ada informasi yang terbit di Nusantara Loker